Pascapembubaran itu, polisi masih mendata kelengkapan 87 unit motor yang berhasil disita dari 150 gerombolan pemuda tersebut. Bila tak lengkap akan ditilang.
Polisi, lanjut Rudi, mendata pemuda yang ditangkap. Sebagian dari mereka akan mendapat hukuman. Sementara bagi yang masih di bawah umur, polisi akan memanggil orang tuanya.
"Dan nanti akan kita minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan balap liar yang meresahkan masyarakat tersebut," katanya.
Baca Juga:Balap Liar Bawa Gir, Belasan ABG Usia SMP Digelandang ke Mapolsek Gamping