SuaraJatim.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim diminta patuh dengan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai Pembatasan Perjalanan Pada Masa Libur Tahun Baru Imlek.
Sesuai dengan aturan itu, ASN dilarang melakukan perjalanan dalam bentuk apapun, mulai dari liburan maupun sekadar mudik selama libur Imlek.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nur Kholis. Ia mengingatkan, ASN yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi.
"Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021," kata Nur Kholis ketika dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis (11/02/2021) pagi.
Baca Juga:Pengusaha Minta Karyawan Tak Liburan ke Luar Kota di Imlek Tahun Ini
"Jika ada yang ketahuan melanggar tentunya akan diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin," kata mantan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur itu seperti dikutip dari Antara.
Nur Kholis menjelaskan, ASN yang terpaksa harus ke luar kota wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis.
Ia mengatakan, pemerintah memberlakukan peraturan tersebut untuk menekan potensi peningkatan penularan COVID-19 pada masa libur.
"Itu adalah aturan yang harus ditegakkan demi terputusnya mata rantai COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek.
Baca Juga:7 Aktor Ganteng Ikut Rayakan Imlek
SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mencakup pembatasan perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili pada masa pandemi COVID-19.
Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.
ASN dan pegawai pemerintah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.