Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Jaringan Pelajar: Uangnya untuk Pacaran

Pelaku nekat menjual narkoba jenis sabu di wilayah Gresik.

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 14 Februari 2021 | 04:05 WIB
Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Jaringan Pelajar: Uangnya untuk Pacaran
Tersangka berinisal AA (kanan), seorang pelajar SMA asal Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo yang diamankan Polres Gresik saat berjualan narkoba jenis sabu di wilayah setempat. ANTARA/HO-Polres Gresik

SuaraJatim.id - Pengedar narkoba jaringan pelajar, berinisial AA (17) dibekuk aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jatim. Pelaku merupakan warga di Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo.

Pelaku nekat menjual narkoba jenis sabu di wilayah Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto meminta kepada para orang tua, untuk lebih memahami dan mengawasi pergaulan anaknya, apalagi menginjak remaja, agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba.

Mantan Kapolres Ponorogo ini mengatakan, pengedar berstatus pelajar itu ditangkap di toko swalayan Jalan Raya Legundi, Driyorejo saat membawa barang haram tersebut dan berencana dijual di wilayah Gresik.

Baca Juga:Menyamar Jadi Pembeli, Waria Pengedar Sabu di Bulukumba Dibekuk Polisi

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang sekitar 0,26 gram bruto, dan satu gawai merk Oppo, serta sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antarkota.

"Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan barang haram itu dari tetangganya, dan tergiur melakukan jual beli narkoba karena keuntungannya," kata Arief di Gresik, Sabtu (13/2/2021).

Pelaku, kata Arief, mengaku juga belum lama ini menjadi pengedar sabu, hasilnya digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasihnya.

Polres Gresik terus mengembangkan kasus dan menangkap CA alias nyamuk (28), pria asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo, dan berprofesi sebagai tukang parkir.

"CA ini ternyata merekrut beberapa pelajar dan dijadikan sebagai kurirnya. Dalam aksinya, CA memberikan tawaran keuntungan besar," kata Arief.

Baca Juga:Pemuda Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara usai Turuti Permintaan Ibunya

Polres Gresik telah menetapkan AA sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini