Sedangkan CA dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.
"Kami masih terus mengejar jaringan pengedar yang melibatkan pelajar ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar narkoba jangan macam- macam di Gresik," katanya. (Antara)
- 1
- 2