Tak Mau Disuntik Vaksin Covid? Anda Harus Siap Bayar Denda

Kabar terbaru terkait program vaksinasi Covid-19. Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi kepada masyarakat yang tidak mau disuntik vaksin tersebut.

Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Februari 2021 | 15:47 WIB
Tak Mau Disuntik Vaksin Covid? Anda Harus Siap Bayar Denda
Ilustrasi vaksin COVID-19. (unsplash/@dimitrihou)

SuaraJatim.id - Kabar terbaru terkait program vaksinasi Covid-19. Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi kepada masyarakat yang tidak mau disuntik vaksin tersebut.

Sanksinya juga beragam, mulai dari pencabutan dari daftar bantuan sosial dan denda. Namun sanksi ini dikhususkan bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, namun menolak disuntik.

Terkait sanksi ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.

Dalam aturan itu, mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Kecuali bagi mereka yang tak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca Juga:Geger! 8 Tenaga Medis Positif COVID-19 Habis Disuntik Vaksin

Dalam Pasal 13A disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

1) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

2) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau

3 Denda.

Sebelumnya, pemerintah juga akan menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin Covid-19 tersebut.

Baca Juga:Vaksin Covid-19 untuk Rakyat Palestina Ditahan Israel di Jalur Gaza

Diketahui, pemerintah telah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia. Dan sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu. vaksin Covid-19 itupun kini sudah diketahui aman dari pihak BPOM dan berlabel halal dari MUI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini