"Jadi saya putuskan untuk lapor ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)," tuturnya.
Sementara itu, Dodit Ari Guntoro, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Surabaya, menjelaskan kucing hutan yang ditemukan Masroin tersebut adalah jenis Kucing Kuwuh atau dikenal dengan nama latin Prionailurus Bengalensis.
"Setelah kita cek ternyata ini salah satu jenis kucing hutan Prionailurus Bengalinsis," kata Dodit.
Dodit juga mengungkapkan kucing hutan tersebut termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Baca Juga:Pemelihara Ditangkap, BKSDA Rehabilitasi Satwa Dilindungi ke Tempat Ini
"Kucing ini di Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 sudah dilindungi dan di Peraturan Menteri 106 juga dilindungi," tuturnya saat mengecek langsung hewan yang ditemukan warga Kabupaten Lamongan itu.