MK Tolak Gugatan Tim MAJU Dalam Sengketa Pilkada Surabaya, Mujiaman Legawa

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait sengketa suara hasil Pilkada Kota Surabaya 2020, Selasa (16/02/2021).

Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Februari 2021 | 19:05 WIB
MK Tolak Gugatan Tim MAJU Dalam Sengketa Pilkada Surabaya, Mujiaman Legawa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

"Ke depan, mari bekerja lebih keras, dengan gotong royong, semangat khas arek Suroboyo untuk menjadikan kota ini berkelas dunia dengan tetap bercirikan program kerakyatan yang pro-rakyat kecil," paparnya.

Berikutnya, Adi Sutarwijono juga berterima kasih kepada DPRD Jatim, DPRD Surabaya, DPD PDI Perjuangan Jatim, kader, relawan, simpatisan, tim pemenangan, tim advokasi yang tergabung di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surabaya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Pukuli Anak yang Viral di Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini