MK Tolak Gugatan Tim MAJU Dalam Sengketa Pilkada Surabaya, Mujiaman Legawa

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait sengketa suara hasil Pilkada Kota Surabaya 2020, Selasa (16/02/2021).

Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Februari 2021 | 19:05 WIB
MK Tolak Gugatan Tim MAJU Dalam Sengketa Pilkada Surabaya, Mujiaman Legawa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

"Jelas bahwa apa-apa yang dituduhkan terhadap Eri-Armudji tidak benar. Termasuk tudingan ke Bu Risma menyalahgunakan wewenang juga tidak benar," terang Adi.

Adi lantas berterima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Mega, kata Adi, berperan memberi nasihat, semangat dan instruksi kepada PDIP Surabaya dalam mengawal kasus ini.

"Dan terbukti, Pilkada bisa dimenangkan oleh Eri-Armuji yang memang diinginkan rakyat," kata Adi menegaskan.

Selain nama Mega, nama Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Tri Rismaharini juga disebut-sebut berjasa dalam kemenangan Eri-Armuji tersebut.

Baca Juga:Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Pukuli Anak yang Viral di Medsos

Adi menegaskan, kemenangan Eri-Armudji adalah kemenangan rakyat. Seluruh warga masyarakat Kota Surabaya telah berhasil melahirkan pemimpin baru Surabaya, yakni Eri Cahyadi-Armudji, dalam Pilkada damai di tengah pandemi Covid-19.

"Ke depan, mari bekerja lebih keras, dengan gotong royong, semangat khas arek Suroboyo untuk menjadikan kota ini berkelas dunia dengan tetap bercirikan program kerakyatan yang pro-rakyat kecil," paparnya.

Berikutnya, Adi Sutarwijono juga berterima kasih kepada DPRD Jatim, DPRD Surabaya, DPD PDI Perjuangan Jatim, kader, relawan, simpatisan, tim pemenangan, tim advokasi yang tergabung di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surabaya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Pelantikan 19 Bupati dan Wali Kota Terpilih Pilkada Serentak Jatim Diundur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini