Dari penangkapan Stenly, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pelaku ternyata tak hanya menjadi pengedar melainkan juga memproduksi sendiri di rumahnya.
"Saat kami geledah di rumah kos pelaku, menemukan 4 klip berisi ganja sintetis seberat 372,5 gram. Kemudian 3 bungkus plastik tembakau gayo hijau super premium beratnya 3,25 gram, serta 2 botol cairan methanol dan ethanol," jelasnya.
Kini keduanya meringkuk ditahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Khaled dikenakan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Sedangkan tersangka Stenly disangkakan Pasal 114 dan 129 UU No 35 tahun 2009.
"Untuk proses hukum pelaku warga negara asing ini jelas kami akan menginformasikannya ke imigrasi. Prosesnya nanti akan kami ikuti sesuai aturannya," ujarnya.
Baca Juga:Acungkan Celurit, ABG Gangster Sidoarjo Diciduk Polisi
Kontributor : Arry Saputra