Pasutri Partner in Crime Tuban; Pacaran di Lapas, Nikah, Masuk Penjara Lagi

Hubungan asmara pasutri asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ini bisa dibilang unik.

Muhammad Taufiq
Senin, 22 Februari 2021 | 16:49 WIB
Pasutri Partner in Crime Tuban; Pacaran di Lapas, Nikah, Masuk Penjara Lagi
Pasutri 'partner in crime' Tuban saat gelar perkara di Mapolres Tuban [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Hubungan asmara pasutri asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ini bisa dibilang unik. Keduanya bertemu di penjara, kemudian menikah setelah keluar, kini keduanya masuk penjara lagi.

Si pria atau suami bernama Rosidi (43), warga Desa Lodanwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sementara perempuannya atau si istri bernama Sumiyah (42), warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Pada 2017 lalu, keduanya menjalin asmara saat sama-sama berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban. Keduanya saat itu ditangkap Satreskirm Polres Tuban dan dijebloskan ke penjara dalam kasus pencurian.

Mereka bertemu di penjara, berpacaran, kemudian setelah bebas menikah siri. Hanya saja, setelah menghirup udara bebas dan menikah, bukannya bertaubat. Keduanya kembali bersekongkol menjadi semacam 'partner in crime' melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di banyak tempat.

Baca Juga:Kaya Mendadak dari Ganti Rugi Tol, Warga Karanganyar Tiru Miliarder Tuban?

Sepak terjang keduanya berakhir dalam aksi pencurian sepeda motor terakhir. Pasutri ini menggasak sepeda motor merek Honda Beat di Wilayah Kecamatan Bancar, Tuban, pada Januari 2021.

Setelah melakukan penyelidikan dan perburuan, Satreskrim Polres setempat akhirnya membekuk keduanya dan kini kduanya kembali masuk ke penjara secara bersamaan. Kasus ini terungkap setelah masyarakat yang merasa kehilangan melapor ke Mapolres setempat.

Hal ini disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono. Setelah polisi mendatangi TKP lantas melakukan pelacakan, akhirnya tersangka ditemukan di wilayah Lakarsantri Surabaya.

"Pelaku ini melancarkan aksinya selalu berdua, dengan mengendarai motor N Max berboncengan. Sasarannya adalah korban yang sedang melakukan salat Subuh berjamaah dan rumah yang tidak terkunci pada dini hari," kata AKBP Ruruh saat press release di Mapolres Tuban, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin, (22/02/2021).

Dari pengembangan kasus ini, Polres Tuban berhasil mengungkap pencurian sepeda motor di 7 TKP tersebar di Widang, Semanding, Bancar, Semanding termasuk yang di luar Tuban, seperti Gresik maupun sidoarjo.

Baca Juga:Pensiun, Polisi Tuban Ini Sedekahkan Gaji dan Tunjangan Terakhir Buat Yatim

"Motor yang dicuri tersangka ini dijual ke Rembang dengan harga antara Rp 1,5 hingga 2 juta. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena mereka berdua tidak punya pekerjaan tetap," terangnya.

Selain melakukan pencurian sepeda motor, kedua pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti handphone dan barang lainnya.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 6 unit kendaraan sepeda motor hasil pencurian dan satu barang berharga handphone milik korban di wilayah Bancar Tuban," katanya.

Sementara itu Sumiyah mengaku, demi kesetiaan pada suaminya, ia rela diajak mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya kapok telah melakukan pencurian ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini