Pemuda Pemarah Bunuh Bocah Pamekasan Terancam Hukuman Mati, Ini Tampangnya!

Uli Abrori (20), pemuda temperamental yang membunuh bocah 9 tahun berinisial AA, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Maret 2021 | 12:23 WIB
Pemuda Pemarah Bunuh Bocah Pamekasan Terancam Hukuman Mati, Ini Tampangnya!
Uli Abrori pelaku pembunuhan bocah 9 tahun di Pamekasan Madura Jawa Timur [Foto: Antara]

Tersangka UA memang telah merencanakan pembunuhannya itu sejak dari rumahnya dan yang menjadi target keluarga Karimullah dan Untari.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang dengan panjang 108 Cm yang ada bercak darahnya dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit tali warna hitam dan sarung pedang terbuat dari kayu yang dililit tali berwarna hitam dan juga terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dengan variasi besi warna emas.

Lalu, satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di sebelah kiri bagian dada, satu lembar sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu–abu, satu kaos dalam warna putih berlumuran darah.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:Refi Bunuh Gadis Bandung di Hotel Kediri Sebab Tak Bisa Lunasi Uang Kencan

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo lebih lanjut menjelaskan cara menyelesaikan masalah seperti yang dilakukan tersangka UA itu merupakan cara yang salah.

"Negara kita ini kan negara hukum. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain seperti itu. Apalagi yang menjadi korban anak yang masih di bawah umur," katanya menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini