Rektorat UIN Malang Resmi Bubarkan UKM Pagar Nusa

Buntut meninggalnya dua mahasiswa saat diklat penerimaan anggota baru UKM Pencak Silat Pagar Nusa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengambil langkah tegas, membubarkannya.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 13 Maret 2021 | 20:39 WIB
Rektorat UIN Malang Resmi Bubarkan UKM Pagar Nusa
Kampus UIN Malang. [foto: Times Indonesia]

SuaraJatim.id - Buntut meninggalnya dua mahasiswa saat pendidikan dan pelatihan (diklat) penerimaan anggota baru Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pencak Silat Pagar Nusa, Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengambil langkah tegas yakni membubarkan UKM tersebut.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Maulana Malik Ibrahim Israqunnajah mengatakan, keputusan itu ditetapkan usai dilakukan rapat bersama para pimpinan universitas.

"Kami memiliki pedoman kemahasiswaan, butir-butir yang ada dalam pedoman tersebut sudah cukup bagi kami. Organisasi atau UKM Pagar Nusa, kita bubarkan," katanya saat memberikan keterangan seperti dilansir Antara di Polres Batu pada Sabtu (13/3/2021).

Untuk diketahui,  pelaksanaan diklat tersebut tidak mengantongi izin dari pihak universitas. 

Baca Juga:Mahasiswa Meninggal saat Diklat, Rektor UIN Malang Bubarkan UKM Pagar Nusa

Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa yang meninggal tersebut, yakni Miftah Rizky Pratama mahasiswa asal Bandung, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Tadris Matematika, dan Faisal Lathiful Fakhri asal Lamongan, yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Keduanya meninggal dunia pada Sabtu (6/3/2021), kurang lebih pukul 14.00 WIB, pada saat mengikuti diklat di Coban Rais, Kota Batu. Keduanya dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan ke fasilitas layanan kesehatan.

Dia juga menambahkan, pembubaran tersebut berdasarkan buku pedoman kegiatan mahasiswa yang salah satu klausulnya menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa.

Hal itu menjadi dasar pembubaran UKM Pagar Nusa UIN Malang.

"Ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa, itu yang kita pakai," katanya.

Baca Juga:Naik Penyidikan, Polisi Bidik Tersangka Diklat Maut Pagar Nusa UIN Malang

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang juga menyampaikan duka mendalam kepada pihak keluarga korban yang berada di Lamongan dan Bandung.

Saat ini, pihak kampus telah menginstruksikan kepada seluruh civitas agar mengadakan doa bersama untuk kedua almarhum.

"Sesungguhnya perasaan duka tidak akan pernah terwakili dengan kami silaturahmi dan bertakziah ke Bandung maupun Lamongan," katanya.

Diklat tersebut, diikuti 41 orang peserta dan berlangsung pada 5-7 Maret 2021. Pada hari pertama pelaksanaan kegiatan yang tidak mengantongi izin tersebut, dilakukan di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kemudian pada hari kedua dilanjutkan di Coban Rais, Kota Batu.

Dua orang korban yang meninggal tersebut, sempat dibawa ke Rumah Sakit Karsa Husada Kota Batu, sementara satu lainnya ke Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang. Namun, keduanya meninggal dunia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak