SuaraJatim.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ngawi menguak fakta yang cukup mencengangkan selama tahun 2020 atau dalam rentang waktu Pandemi Covid-19, pernikahan dini di daerah tersebut naik hingga dua kali lipat dengan didominasi karena hamil duluan.
Berdasarkan data yang dimiliki lembaga tersebut, tercatat ada kenaikan dispensasi perkawinan yang prosentasenya hingga 206 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Masih merujuk pada catatan PA Kabupaten Ngawi, pada tahun 2019 tercatat ada 65 pengajuan dispensasi perkawinan untuk pasangan muda yang menikah. Namun angka tersebut membengkak pada tahun Pandemi Covid-19, 2020 yang jumlahnya mencapai 199 pengajuan.
Hakim di PA Kabupaten Ngawi Ludiansyah mengatakan kenaikan permohonan dispensasi kawin di Ngawi terjadi cenderung karena adanya perubahan batas minimal usia pernikahan.
Baca Juga:Pernikahan Dini Kabupaten Bondowoso Masih Tinggi, Prosentasenya 37 Persen
“Sebelumnya kan 16 tahun untuk perempuan, sekarang disamakan antara laki-laki dan perempuan, sama-sama 19,” katanya kepada TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Selasa (23/03/2021).
Dia mengemukakan, aturan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan batas usia minimal perkawinan perempuan disamakan dengan usia minimal laki-laki, yaitu 19 tahun.
Masih menurut Ludiansyah, kenaikan permohonan dispensasi kawin di PA Kabupaten Ngawi didominasi pasangan belia yang terlanjur hamil duluan. Pun dia mengungkapkan, rata-rata mereka yang mengajukan dispensasi masih berstatus sebagai pelajar sekolah setingkat SMA.
Selain itu permohonan dispensasi kawin juga ditengarai dari pergaulan anak. Kebanyakan dari anak yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri meskipun tidak sampai hamil.
Termasuk juga orang tua yang resah akibat seringnya anak bergaul dengan lawan jenisnya dan khawatir sampai melakukan tindakan asusila.
Baca Juga:Catat! Ini Deretan Risiko Pernikahan Dini
“Kebanyakan sudah hamil duluan, selain itu yang sudah terlanjur melakukan hubungan suami istri,” katanya.