Tahun 2020, Angka Pernikahan Dini di Ngawi Melejit, Didominasi Hamil Duluan

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ngawi mengemukakan selama tahun 2020 atau dalam rentang waktu Pandemi Covid-19 yang banyak pernikahan dini yang didominasi karena hamil duluan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 23 Maret 2021 | 20:14 WIB
Tahun 2020, Angka Pernikahan Dini di Ngawi Melejit, Didominasi Hamil Duluan
Ilustrasi pernikahan dini. Selama tahun 2020, jumlah pernikahan dini di Kabupaten Ngawi meningkat hingga 206 persen yang didominasi karena alasan hamil duluan.

SuaraJatim.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ngawi menguak fakta yang cukup mencengangkan selama tahun 2020 atau dalam rentang waktu Pandemi Covid-19, pernikahan dini di daerah tersebut naik hingga dua kali lipat dengan didominasi karena hamil duluan.

Berdasarkan data yang dimiliki lembaga tersebut, tercatat ada kenaikan dispensasi perkawinan yang prosentasenya hingga 206 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Masih merujuk pada catatan PA Kabupaten Ngawi, pada tahun 2019 tercatat ada 65 pengajuan dispensasi perkawinan untuk pasangan muda yang menikah. Namun angka tersebut membengkak pada tahun Pandemi Covid-19, 2020 yang jumlahnya mencapai 199 pengajuan.

Hakim di PA Kabupaten Ngawi Ludiansyah mengatakan kenaikan permohonan dispensasi kawin di Ngawi terjadi cenderung karena adanya perubahan batas minimal usia pernikahan.

Baca Juga:Pernikahan Dini Kabupaten Bondowoso Masih Tinggi, Prosentasenya 37 Persen

“Sebelumnya kan 16 tahun untuk perempuan, sekarang disamakan antara laki-laki dan perempuan, sama-sama 19,” katanya kepada TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Selasa (23/03/2021).

Dia mengemukakan, aturan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan batas usia minimal perkawinan perempuan disamakan dengan usia minimal laki-laki, yaitu 19 tahun.

Masih menurut Ludiansyah, kenaikan permohonan dispensasi kawin di PA Kabupaten Ngawi didominasi pasangan belia yang terlanjur hamil duluan. Pun dia mengungkapkan, rata-rata mereka yang mengajukan dispensasi masih berstatus sebagai pelajar sekolah setingkat SMA.

Selain itu permohonan dispensasi kawin juga ditengarai dari pergaulan anak. Kebanyakan dari anak yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri meskipun tidak sampai hamil.

Termasuk juga orang tua yang resah akibat seringnya anak bergaul dengan lawan jenisnya dan khawatir sampai melakukan tindakan asusila.

Baca Juga:Catat! Ini Deretan Risiko Pernikahan Dini

“Kebanyakan sudah hamil duluan, selain itu yang sudah terlanjur melakukan hubungan suami istri,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak