SuaraJatim.id - Semakin banyak kasus korupsi dana desa (DD) yang menjerat sejumlah kepala desa. Kali ini seorang mantan kepala desa di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terjerat kasus serupa.
Mantan Kades Sumberwuluh, Riyantono, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Riyanto jadi tersangka kasus korupsi DD sebesar Rp 274.053.584. Ia datang ke ruang penyidik pidana khusus (Pidsus) di lantai II setelah menjalani rapit antigen.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, mengatakan tersangka merupakan mantan Kades Sumberwuluh di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga:Kemendes PDTT Bakal Susun Model Pengawasan Dana Desa
"Tersangka merupakan Kades Sumberwuluh periode 2013-2019. Tahun 2018 Desa Sumberwuluh menerima DD tahap I dan II senilai Rp438.576.600. Sebagaimana RABDes, dana tersebut diperuntukkan untuk mengerjakan 5 paket pekerjaan bidang pembangunan di Desa Sumberwuluh," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (24/3/2021).
Masih kata Gaos, akan tetapi dari lima paket pekerjaan bidang pembangunan desa tersebut tidak dikerjakan secara tuntas.
Bahkan pada pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo, Desa Sumberwuluh tidak dikerjakan atau fiktif.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 274.053.584. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Baca Juga:Kades Dipecat Dilantik Lagi, Warga Mollo Selatan Segel Kantor Desa