Siapa Kiai Asep? Berani Tolak Vaksin AstraZeneca dan Bantah Fatwa MUI

Para Nahdliyin--sebutan untuk warga Nahdlatul Ulama (NU)--khususnya di Jawa Timur tentu tidak asing dengan nama Kiai Asep Syafudin Chalim atau cukup dipanggil Kiai Asep.

Muhammad Taufiq
Kamis, 25 Maret 2021 | 12:06 WIB
Siapa Kiai Asep? Berani Tolak Vaksin AstraZeneca dan Bantah Fatwa MUI
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Chozin saat jumpa pers di kantor MUI Jawa Timur [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Para Nahdliyin--sebutan untuk warga Nahdlatul Ulama (NU)--khususnya di Jawa Timur tentu tidak asing dengan nama Kiai Asep Syafudin Chalim atau cukup dipanggil Kiai Asep.

Kiai asep merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Surabaya dan Pacet, Mojokerto. Kiai Asep melontarkan pernyataan keras terkait penggunaan produk Vaksin AstraZeneca yang disebut-sebut mengandung enzim babi.

Kiai Asep tegas mengatakan mendukung program vaksinasi pemerintah pusat dan provinsi asalkan jangan Vaksin AstraZeneca. Vaksin ini sendiri sempat kontroversial di kalangan ummat Islam di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat sampai mengeluarkan fatwa terkait hukum penggunaan vaksin tersebut. MUI menyebut Vaksin AstraZeneca haram namun boleh digunakan setelah mempertimbangkan lima syarat.

Baca Juga:Ribut Vaksin AstraZeneca, Kiai Asep: Fatwa MUI Jatim Produk Suul Adab

Selang dua hari kemudian giliran PWNU Jatim membuat keputusan berbeda dari MUI Pusat. Mereka mengeluarkan keputusan hasil bahtsul masail yang menyebut vaksin tersebut halal dan suci. Sehari kemudian MUI Jatim segendang sepenarian dengan PWNU Jatim.

Terkait persoalan halal-haram Vaksin AstraZeneca, Kiai Asep menafsiri fatwa MUI pusat yang menyatakan haram mubah liddoruroti (sifat asalnya haram, namun boleh digunakan ketika dalam keadaan bahaya) tidak bisa diberlakukan di ponpesnya lantaran sampai detik ini tidak ada yang terpapar Covid-19.

Dengan demikian, lanjutnya, keadaan darurat seperti yang disyaratkan hilang. Artinya, Vaksin Astrazeneca haram (terlarang) secara mutlak digunakan di pondok pesantrennya.

"Sejak tanggal 15 Juli masuk tanggal 13 Juli hari Senin kami biasanya memulai pelajaran itu pada hari Rabu. itu berarti 15 Juli tidak libur, tidak pernah mengurangi jam pelajaran, murid belasan ribu tidak ada satupun yang kena Virus Corona," ujarnya, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (25/03/2021).

Lantaran itu pula, dia berharap umat Islam untuk kembali memahami fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 16 Maret 2021.

Baca Juga:Kiai Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Tegaskan Menolak Vaksin Astrazeneca

"Haram karena memang hukumnya haram. Tetapi mubah boleh dipakai apabila darurat. Tapi ketika daruratnya hilang maka menurut hukumnya haram mutlak. Karena di Amanatul Ummah ini tidak ada darurat maka hukumnya haram mutlak," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini