Menko PMK Tegaskan Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemarin Menhub Membolehkan

Akhirnya keputusan soal mudik lebaran tahun ini final. Secara resmi pemerintah pusat melarang masyarakat menjalankan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 Maret 2021 | 13:58 WIB
Menko PMK Tegaskan Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemarin Menhub Membolehkan
Ilustrasi suasana mudik lebaran [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJatim.id - Akhirnya keputusan soal mudik lebaran tahun ini final. Secara resmi pemerintah pusat melarang masyarakat menjalankan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 atau disebut juga mudik lebaran.

Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021).

Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK. "Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Baca Juga:Kenapa Mudik Lebaran Tahun Ini Dilarang? Berikut Penjelasan Menko PMK

Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.

Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Ia juga mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhajir menegaskan, seperti dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraJatim.id.

Keputusan ini berbeda dengan pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi sepuluh hari lalu. Waktu itu dia menegaskan kalau pemerintah tidak melarang mudik.

Namun demikian, pemerintah lebih dahulu akan membuat mekanisme protokol kesehatan ketat terkait mudik lebaran yang akan disusun oleh Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga:Mudik Dilarang, DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Lebaran Digital

"Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan akan dilakukan tracing pada mereka yang akan berpergian," ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini