Nakal di Jalanan Kota Madiun Bisa Kena Tilang Elektronik, Sanksinya Ngeri..

Electronic Traffic Law Enforcement ("ETLE") resmi digunakan oleh Pemkot Madiun Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 Maret 2021 | 17:30 WIB
Nakal di Jalanan Kota Madiun Bisa Kena Tilang Elektronik, Sanksinya Ngeri..
Ilustrasi - Pemkot Madiun mulai berlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang eletronik [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Electronic Traffic Law Enforcement ("ETLE") resmi digunakan oleh Pemkot Madiun Jawa Timur untuk memantau dan mencegah pelanggaran yang dilakukan pengemudi agar lalu lintas aman dan tertib.

"ETLE" atau tilang secara eletronik ini dipasang di empat titik lampu merah kota, yakni Jalan Citandui, Simpang 4 Jalan Haji Agus Salim, Jalan Sumber Karya, dan Jalan Kelapa Manis.

Dijelaskan Wali Kota Madiun Maidi, sudah saatnya Kota Madiun menerapkan tilang elektronik. Ini karena jumlah kendaraan yang melintas di Kota Pecel itu sudah ramai dan mencapai ribuan setiap harinya.

"Tilang elektronik atau 'ETLE' saat ini sudah berjalan. Lokasinya ada di empat titik. Tapi ke depannya akan kami tambah," kata Maidi seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/03/2021).

Baca Juga:Alamak, Oknum PNS Pemkot Madiun Tertangkap Basah Mencuri di Swalayan

Sebagai sarana tilang elektronik, ETLE tidak hanya berfungsi untuk mengawasi arus lalu lintas saja. Tapi juga menangkap data pelanggar lalu lintas.

Terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat terekam. Yakni, pelanggaran marka, helm, sabuk keamanan, hingga lampu merah.

Hasil tangkapan kamera ETLE tersebut, nantinya akan dikonfirmasi oleh petugas verifikator. Jika terbukti masuk sebagai pelanggaran, maka petugas akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait data-data kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan bukti konfirmasi pelanggaran dan surat tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan elektronik. Seperti, SMS, Whatsapp, atau surat elektronik. Jika tidak memiliki aplikasi pesan elektronik, maka surat akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

Bagi pelanggar yang mendapatkan surat tilang wajib melakukan konfirmasi melalui website atau laman ETLE dan membayarkan denda tilang. Jika dalam waktu 10 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK-nya terancam diblokir.

Baca Juga:Aklamasi, Moerdjoko Pimpin Pendekar Silat PSHT Seluruh Dunia

Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga Kota Madiun. Tapi, seluruh pemilik kendaraan yang ada di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini