Anak Punk Mojokerto 'Palu' Kepala Ayah-Ibunya Setelah Makan Mie Bareng

Anak punk di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pelaku penganiayaan terhadap ayah, ibu, dan adik kandungnya sendiri sudah diamankan kepolisian setempat.

Muhammad Taufiq
Kamis, 01 April 2021 | 18:03 WIB
Anak Punk Mojokerto 'Palu' Kepala Ayah-Ibunya Setelah Makan Mie Bareng
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

Kapolres menjelaskan pelaku merupakan salah satu anak punk di wilayah Mojokerto. Saat ini tersangka resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan, satu buah palu terdapat bercak darah, uang tunai Rp 2.510.000, satu buah dompet warna coklat, satu buah jaket warna hitam motif loreng, satu buah kaos warna hitam, sepasang sepatu warna merah, satu buah tas pinggang warna hitam, dua buah bantal dan dua buah kasur berlumuran darah.

Dony Alexander menambahkan, penganiayaan berat yang menimpa satu keluarga tersebut dilakukan dengan niat yang sudah direncanakan sejak awal dengan motif sakit hati.

"Pelaku adalah anak kandung korban. Hasil proses pemeriksaan, tersangka melakukan tindakan keji didasari sakit hati," kata Dony seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (01/04/2021).

Baca Juga:Sakit Hati, Anak Punk Mojokerto 'Palu' Kepala Bapak, Ibu dan Adik Kandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini