Akhirnya! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus 'Cessie' Bank Bali

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra 4,5 tahun penjar.

Muhammad Taufiq
Senin, 05 April 2021 | 17:36 WIB
Akhirnya! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus 'Cessie' Bank Bali
Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra mengacungkan jempol sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Djoker--sapaan Djoko Tjandra, terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.

Vonis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Djoko Tjandra divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dikutp dari Antara, Senin (05/04/2021).

Baca Juga:Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Djoko Tjandra. Misalnya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian perbuatan untuk menghindari upaya pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, suap yang dilakukan terdakwa adalah ke penegak hukum.

Lalu perbuatan pemberian suap dilakukan di wilayan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo tersebut juga menyebutkan sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Djoko Tjandra.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," tambah Hakim Saifuddin menambahkan.

Baca Juga:Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini