Empat Komplotan Curas Terbongkar, Para Pelaku Tetangga Satu RT di Surabaya

Empat pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 06 April 2021 | 21:15 WIB
Empat Komplotan Curas Terbongkar, Para Pelaku Tetangga Satu RT di Surabaya
Komplotan Curas di Surabaya masih satu RT [Suara.com/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya. Ternyata, keempat pelaku ini merupakan satu RT yang beralamat di Jalan Putat GedeTinur 4, RT 03/RW 02, Surabaya.

Pelaku yang diamankan yakni, Muhammad Rifai (29), Oki Dwi Prasetyo (18), Mummad Basarudin (23) dan Alfian (23), keempat pelaku berasal dari satu kampung dan satu RT yakni Jalan Putat Gede Timur 4, RT 03/RW 02, Kelurahan Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

Dari empat pelaku tersebut, dua diantaranya sebagai penadah. Kemudian dua lainnya sebagai eksekutor di sebuah warung kopi.

"Jadi modus keempat pelaku ini, pelaku M. Rifai bertugas menunggu di luar warkop Jalan Raya Simo Pomahan Surabaya dengan posisi menunggu diatas kendaraan dalam keadaan mesin hidup," kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami.

Baca Juga:Piala Menpora, Persebaya Siapkan Amunisi Muda Jelang Duel Lawan PSS Sleman

"Sedangkan pelaku Oki bertugas masuk kedalam warkop berpura-pura beli es beserta rokok eceran," katanya.

Lebih lanjut Esti mengatakan, pelaku Oki ini sempat meminjam korek api terhadap korban yang sedang asyik bermain HP. Tiba-tiba pelaku Oki merampas HP milik korban dan mendorong korban hingga terjatuh.

"Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Putat Gede Timur 4 Surabaya, HP tersebut diserahkan kepada kedua pelaku M. Basarudin dan Alfian. Sebelum diserahkan kepada kedua penadah ini, pelaku Oki yang mana sebelumnya sudah bilang terlebih dahulu kalau HP Oppo A12 warna biru hasil dari mencuri dan selanjutnya HP tersebut diterima oleh pelaku M. Basarudin dan Alfian," kata Esti Setija.

Menurut pengakuan dari komplotan ini, bahwa mereka baru sekali melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 Jo Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana menerima barang hasil curian dengan kekerasan.

Baca Juga:Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak