SuaraJatim.id - Sebanyak enam titik penyekatan disiapkan Polwiltabes Kota Surabaya sebagai bentuk tindak lanjut dari larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah.
Enam titik penyekatan ini hampir semuanya di jalan-jalan perbatasan antara Kota Surabaya dengan kota sekitarnya. Larangan Mudik telah ditentukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik Lebaran 2021. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah-daerah.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan bersama stakeholder yakni agar menyekat di pintu keluar dan masuk Kota Surabaya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Gresik, Kamis 15 April 2021
"Titik penyekatan di pintu keluar dan masuk Surabaya itu kita siapkan begitu juga dari Polres Polres lain, Jadi silakan saja orang keluar dari Surabaya sudah gak bisa masuk Sidoarjo, enggak bisa masuk Gresik karena di situ juga ada pos penyekatan," ujarnya, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (14/4/2021).
Titik penyekatan yang disiapkan Polrestabes Surabaya yakni di Jalan Merr atau Jalan Ir. Soekarno, tepatnya di Gunung Anyar, bundaran Waru, Benowo, jembatan Suramadu dan Karang Pilang yang berbatasan dengan Gresik dan Sidoarjo.
"Jadi ada 6 titik keluar dan masuk Kota Surabaya akan kita cek," katanya menegaskan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/04/2021).
Jika ada pengendara yang nekat untuk masuk ke dalam Kota Surabaya, Hartoyo mengatakan pihaknya akan meminta pengendara untuk putar balik. "Putar balik," tegas Hartoyo.
Sementara saat ditanya bagi pengendara kawasan aglomerasi gerbang Kertasusila masih dibolehkan melintas di titik-titik perbatasan. Asalkan mereka menunjukkan identitas. "Oh iya boleh, kan harus tetap menunjukkan identitas," kata orang nomor dua di Polrestabes Surabaya itu.
Baca Juga:Larangan Mudik: Ada Penyekatan Mobil dan "Jalan Tikus" Motoran