Ya Ampun! Bermain di Tepi Rel, Bocah 10 Tahun Tewas Terserempet Kereta Api

Malang nian nasib Awan Dirgantara Saputro (10), bocah asal Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri, Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Senin, 19 April 2021 | 11:15 WIB
Ya Ampun! Bermain di Tepi Rel, Bocah 10 Tahun Tewas Terserempet Kereta Api
Ilustrasi mayat perempuan (shutterstock)

Ia juga menambahkan, selama ini laporan kecelakaan yang banyak terjadi adalah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Namun, masyarakat juga diimbau tidak dekat jalur kereta api terlebih lagi saat kereta lewat.

Sementara itu, sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah. Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. 

Baca Juga:Hendak Mengaji, Warga Kaliwungu Malah Tewas Tertabrak Kereta Api

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini