SuaraJatim.id - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto menggerebek tiga industri rumahan yang membuat bubuk peledak dan petasan berbagai ukuran.
Penggerebekan pertama menyasar industri rumahan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi kemudian meringkus pemilik usaha pembuatan petasan Mulyadi (46) serta menyita 69,5 kilogram bubuk peledak dan 2.237 petasan siap edar.
"Tersangka Cak Mul (Mulyadi) meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Senin (3/5/2021).
Dony mengemukakan, pelaku juga sempat menjadi korban ledakan petasan puluhan tahun silam.
Baca Juga:Dua Rumah Hancur Akibat Ledakan Petasan Seberat 5,5 Kilogram
"Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja," tambah Dony.
Kepada polisi, Mulyadi mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari Warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo bernama M Suwono (51) seharga Rp 2,9 juta.
Dari uang tersebut didapatkan barang berupa 25 kilogram belerang, 25 kilogram potasium, 2 kilogram serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu, serta 1 kilogram bubuk sendawa.
"Suwono mengaku membelikan bahan untuk Mulyadi ke Kaseran. Ternyata Suwono juga memproduksi petasan," ungkap Dony.
Selain meringkus Suwono, polisi juga menggeledah tempat tinggalnya. Petugas menyita 9 kilogram bubuk petasan dengan kemasan 1 kilogram, 37,5 kilogram bubuk petasan kemasan 0,5 kilogram, 21 petasan berdiameter 9 centimeter, 5 dus petasan berdiameter 2 centimeter, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.
Baca Juga:Tiap Tahun Remaja Dusun di Situbondo Ini Perang Petasan, Polisi Disiagakan
Suwono mengaku membeli bubuk petasan dari seorang pria berinisial PDK yang kini masih buron. Bahan peledak itu dia beli seharga Rp 170.000 per kilogram.
"Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat," ujar Dony.
Berbekal keterangan Suwono, polisi juga meringkus penjuala lainnya, Kaseran (71) di rumahnya pada Selasa (27/4/2021). Warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo ini mengaku memasok bahan untuk membuat bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono.
"Kaseran mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian," jelasnya.
Industri rumahan petasan ketiga di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto digerebek tim Unit Reskrim Polsek Sooko pada Minggu (2/5/2021). Polisi meringkus Roib (46), pemilik rumah produksi petasan tersebut.
Petugas juga menyita 11 kilogram bubuk mercon kemasan 2,5 kilogram, 1,5 kilogram bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 centimeter, 195 petasan diameter 7 centimeter, 412 petasan diameter 4 centimeter, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.
"Total yang kami sita 69,5 kilogram bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar."
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka.
Kontributor : Achmad Ali