"Saya sudah paham bahwa Pak Haji Hendy selaku bupati Jember masih banyak tanggung jawab yaitu mempertanggungjawabkan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawahan) tahun kemarin (milik) bupati lama. Saya maklum. Mudah-mudahan Pak Haji Hendy bisa sehat dan memimpin Jember," katanya.
Alfan Yusvi, anggota Komisi A DPRD Jember mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim.
"Peraturan Bupati ADD sebenarnya sudah dikirim ke Biro Hukum 7 April 2021. Seharusnya fasilitasi 15 hari selesai. Tapi sampai 15 hari tidak ada keputusan, maka berdasar regulasi otomatis bisa diundangkan," katanya.
"Cuma karena banyaknya permasalahan yang lalu, Bagian Hukum Pemkab tetap ingin berkonsultasi dengan DPMD. Insya allah akan segera terealisasi seperti janji bupati kita: sebelum hari rata, penghasilan tetap sudah turun. Kami akan terus mendorong," tuturnya.
Baca Juga:Kepala Pengamanan Lapas Jember Dibekuk Polisi Terkait Penipuan CPNS