Aneh! Di Darat Ketat, di Laut Longgar, Penumpang Kapal Bebas Masuk Surabaya

Puluhan penumpang Kapal Motor (KM) Niki Sejahtera, jurusan Ende - Surabaya melenggang masuk Kota Surabaya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Mei 2021 | 22:33 WIB
Aneh! Di Darat Ketat, di Laut Longgar, Penumpang Kapal Bebas Masuk Surabaya
Penumpang Kapal Motor (KM) Niki Sejahtera melenggang masuk Kota Surabaya [Suara.com/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Puluhan penumpang Kapal Motor (KM) Niki Sejahtera, jurusan Ende - Surabaya melenggang masuk Kota Surabaya melalui pelabuhan Gapura Surya dengan santainya meskipun sudah memasuki larangan mudik.

Tepat pada pukul 16.47, Kamis (6/5/2021) sore, KM Niki Sejahtera sandar di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara. Para penumpang nampak berjalan memasuki kota tanpa ada screening atau pemeriksaan kesehatan.

Penumpang yang turun bersama keluarganya sambil membawa perbekalan seperti layaknya orang mudik. "Kita dari NTT, mau pulang ini," kata salah satu penumpang, Ali.

Dari pantauan SuaraJatim.id, mereka turun tidak ada pemeriksaan sama sekali. Bahkan, ketika keluar dari pelabuhan juga tidak ada pemeriksaan sekalipun.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Surabaya Ramadhan ke-25, Jumat 07 Mei 2021

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, seharusnya penumpang yang datang diperlakukan seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pamekasan.

"Seharusnya, mereka yang datang diperlakukan sama halnya dengan PMI kemarin, harus ada pemeriksaan dan juga karantina," ujar Eddy pada SuaraJatim.id

Selain itu, berkaca pada Pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6 Mei 2021 atau pekan depan hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.

Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik.

Baca Juga:Tidak Mudik Demi Selamatkan Keluarga di Kampung

Artinya, bepergian untuk keperluan mendesak menggunakan bus masih diperbolehkan. Terdapat sejumlah kriteria perjalanan mendesak yang ditetapkan. Dijelaskan, perjalanan non-mudik misalnya ketika seseorang harus bepergian untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas.

Berbeda dengan hal yang terjadi pada KM Niki Sejahtera, karena mereka kemungkinan besar melakukan mudik, karena tak sedikit penumpang membawa serta anaknya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini