Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun

Setelah diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pencabulan, dosen UNEJ berinisial RH akhirnya resmi ditahan oleh kepolisian Jember, Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Mei 2021 | 04:10 WIB
Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun
Dosen Unej berinisial RH kedua tangannya terborgol saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Adi Permana]

"Keduanya dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HP-nya (ponsel) yang disembunyikan di bawah bantal. Kemudian menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka," jelasnya.

Polisi menjerat terangka RH sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," ujarnya.

Baca Juga:Dua Oknum PSHT Jember Ditangkap Kasus Pengeroyokan, Tujuh Lainya Buron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini