Duhh! Klaster Tarawih Muncul, Diduga Imam Masjid Tak Sadar Positif Covid

Peringatan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Mei 2021 | 07:05 WIB
Duhh! Klaster Tarawih Muncul, Diduga Imam Masjid Tak Sadar Positif Covid
Ilustrasi salat jamaah (Unsplash / matin firouzabadi)

SuaraJatim.id - Peringatan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Menag memperingatkan munculnya klaster tarawih dalam penyebaran Covid-19.

Indikasi ini muncul setelah sebelumnya klaster tarwaih ada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dan sekarang klaster baru kembali terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Klaster ini diduga berawal dari imam masjid yang terkonfirmasi positif corona usai mengalami gejala. Si Imam menjalankan rutinitas mengimami salat tarawih sehingga menyebarkan virus Corona tersebut.

Untuk itu, Menag kembali mengingatkan jajarannya untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi.

Baca Juga:Klaster Tarawih Sragen, Menteri Agama: Disiplin dan Patuhi Panduan Ibadah

"Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadan. Ini semua demi kemaslahatan bersama, agar setiap potensi penyebaran bisa diantisipasi dan diminimalisir," kata Menag, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media Suara.com, Kamis (06/05/2021).

Ia meminta jajaran Kemenag untuk terus sosialisasi, edukasi, sekaligus juga monitoring untuk memastikan panduan ibadah dilaksanakan dengan baik.

"Serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, termasuk dengan aparat di wilayah masing-masing jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan," katanya.

Menag menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Salat Idul Fitri dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Baca Juga:Klaster Baru Muncul Akibat Tarawih, Menag Gus Yaqut Lebih Waspada

Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini