Pemkot Surabaya Meniadakan Takbir Keliling Menyambut Idul Fitri

Peniadaan takbir keliling itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 09 Mei 2021 | 20:44 WIB
Pemkot Surabaya Meniadakan Takbir Keliling Menyambut Idul Fitri
SE Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tentang peniadaan takbir keliling Idul Fitri. [Foto: Timesindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya meniadakan atau melarang kegiatan takbir keliling menyambut Idul Fitri 1442. Tujuannya untuk mencegah kerumunan dan berpotensi penularan COVID-19.

Peniadaan takbir keliling itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Isinya agar melakukan takbir di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Minggu (9/5/2021).

Dalam SE bertanda tangan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut, juga dijelaskan pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga:Bupati Tapteng Izinkan Warga Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid

"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," sambungnya.

Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ujarnya.

Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 pada situs Satgas COVID-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

Kebijakan larangan takbir keliling ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

Baca Juga:Ucapan Idul Fitri 2021 untuk Guru, Mohon Maaf Lahir dan Batin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini