SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat salat Idul Fitri di rumah saja, lantaran status Kota Surabaya masih zona oranye COVID-19.
Imbauan itu merespon Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.
"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Shalat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Eri Cahyadi dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Minggu (9/5/2021).
Wali Kota Eri juga telah menerbitkan SE Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.
Baca Juga:Wali Kota Makassar Minta Salat Idul Fitri Digelar Setiap RW
Pada poin kedua SE tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran virus pada situs Satgas COVID-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.
"Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat, kami jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga," sambungnya.
Kemudian, pada poin ketiga SE Wali Kota Surabaya juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.
Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
"Karena bukan apa-apa, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Insyaallah kami sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat," ujarnya.
Baca Juga:Polisi Ingatkan Prokes, Takmir Masjid: Allah yang Melindungi, Bukan Masker
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah, khususnya Shalat Idul Fitri.
"Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal Shalat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa," tutup Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.