Dominasi Zona Kuning dan Hijau, Pemkab Sidoarjo Bolehkan Salat Id Berjemaah

Dominasi Zona Kuning dan Hijau, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali membolehkan warganya menggelar Salat Id berjemaah namun dengan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Chandra Iswinarno
Senin, 10 Mei 2021 | 18:01 WIB
Dominasi Zona Kuning dan Hijau, Pemkab Sidoarjo Bolehkan Salat Id Berjemaah
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Lantaran tidak ada zona merah dan oranye di Kabupaten Sidoarjo, Bupati Ahmad Muhdlor Ali membolehkan warganya menggelar Salat Id berjemaah di masjid dan musala. Namun penyelenggaraan Salat Id tersebut diberikan syarat batas maksimal jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas yang ada.

Kebijakan tersebut disampaikan Gus Ali, sapaan Bupati Ahmad Muhdlor Ali, saat menghadiri acara Safari Ramadhan penyerahan santunan kepada para duafa di Masjid Nurul Huda Kecamatan Krembung pada Senin (10/5/2021).

Selain syarat batas maksimal 50 persen, Gus Muhdlor meminta kepada seluruh pengurus masjid dan musala yang menyelenggarakan Salat Id agar menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Selain itu, para jemaah wajib memakai masker dan menerapkan jaga jarak, baik selama pelaksanaan Salat Idul Fitri maupun setelahnya.

Baca Juga:Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya Siapkan 100 Titik Lokasi Salat Id

“Silahkan nanti masyarakat Sidoarjo menggelar Salat Idul Fitri di semua masjid dan musalla. Adanya Covid -19 jangan terlalu takut, juga jangan terlalu berani, yang penting tetap patuhi protokol kesehatan," kata Gus Muhdlor seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

Untuk selanjutnya, Pemkab Sidoarjo menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang isinya akan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

Pada SE Gubernur Jatim pada nomor dua mengatur pelaksanaan Salat Idul Fitri berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM mikro. Bagi daerah atau wilayah yang masih zona merah pelaksanaan Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing.

Untuk zona oranye, jemaah salat maksimal 15 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan bagi daerah yang masuk zona kuning dan hijau jemaah Salat Idul Fitri bisa dilakukan di masjid/musala dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

“Data dari PPKM Mikro tidak ada desa di Sidoarjo yang berstatus zona orange dan merah. Statusnya kuning dan hijau. Hampir 8000 RT di Sidoarjo sudah zona hijau hanya sebagian kecil saja yang zona kuning. Umat Islam harus bisa menjaga diri dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat jangan sampai Salat Id jadi cluster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:Pemkot Surabaya Bolehkan Salat Id di Masjid atau Lapangan, Begini Syaratnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak