Pendukung Anak Kiai Bantah Lakukan Penganiayaan, Ini Sikap Aktivis Jombang

Beberapa waktu lalu mencuat kasus penganiayaan terhadap seorang aktivis perempuan di Jombang, sebut saja namanya Rani (bukan nama sebenarnya).

Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Mei 2021 | 21:41 WIB
Pendukung Anak Kiai Bantah Lakukan Penganiayaan, Ini Sikap Aktivis Jombang
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

Pihak terlapor dan kelompok pendukungnya menganggap unggahan Rani menyerang/menghina pimpinan thoriqoh. Nyatanya, penetapan status MSAT sebagai tersangka sudah menunjukkan bukti bahwa kekerasan itu ada dan belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

3. Kejadian bermula saat Zainun dan rekan-rekannya (selanjutnya disebut pihak terlapor) mendatangi rumah Rani dengan maksud mencari keberadaan Rani pada Minggu, 9 mei 2021, siang hari. Orang tuanya Rani berpikir bahwa terlapor adalah teman-teman Rani dan memberitahu keberadaan Rani yang tengah mengaji di salah satu rumah warga.

4. Pihak terlapor datang dengan membentak Rani. Pihak terlapor langsung merampas handphone milik Rani. Rani sebagai korban dalam kejadian mencoba untuk melakukan perlawan dengan berteriak meminta tolong, tapi tidak ada orang yang saat itu membantunya. Akibat perbedaan tenaga dan fisik Rani dengan terlapor, terlapor berhasil mengambil paksa handphone milik Rani.

5. Rani kesal handphone miliknya dirampas. Dia meminta terlapor dan rekannya untuk mengembalikan karena mereka tidak mempunyai hak atas handphone tersebut. Pihak terlapor lalu mengatakan, "Awakmu menghina guruku pada ae menghina warga thoriqoh sak Indonesia, bahkan dunia internasional (Kamu menghina guruku sama saja menghina warga thoriqoh se-Indonesia, bahkan dunia Internasional)."

Baca Juga:Satpam di Jombang Salat Lalu Bunuh Diri, Tulis Surat Minta Maaf ke Ibunya

6. Terlapor melakukan beberapa bentuk kekerasan kepada Rani diantaranya adalah: (1) cengkraman ke mulut dan membenturkan kepala Rani ke tembok cukup keras beberapa kali yang membuat Rani kesakitan di bagian kepala, (2) percobaan untuk melakukan kekerasan fisik kepada Rani dalam bentuk pukulan yang kemudian gagal karena dihalangi warga, (3) ancaman dalam bentuk ucapan "korban tidak akan selamat".

7. Rangkaian kejadian di atas adalah fakta-fakta penganiayaan yang Zainun coba elak. Dalih Zainun dan rekan-rekannya bahwa mereka mendatangi Rani dengan alasan meminta klarifikasi dan mengamankan handphone sebagaimana yang telah mereka sampaikan kepada beberapa media adalah pernyataan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

8. Akibat kejadian tersebut, Rani dan keluarganya memutuskan melaporkan peristiwa penganiayaan kepada pihak berwajib dengan laporan polisi nomor LPB/15/V/RES.1.6/2021/RESKRIM/JOMBANG/SPKT Polsek Ploso pada tanggal 9 Mei 2021.

9. Di hari yang sama pada tanggal 9 mei 2021, tepatnya pada malam hari, rumah Rani didatangi oleh gerombolan lain yang diduga dari jamaah salah satu thoriqoh yang sama dengan terlapor. Hal ini membuat Rani dan keluarganya merasa terintimidasi.

10. Setelah melaporkan peristiwa penganiayaan itu, Rani mendapatkan berbagai serangan ujaran kebencian dan penyebaran identitas (doxxing) di media sosial.

Baca Juga:Sempat Salat, Satpam Ditemukan Tewas Menggantung di Dapur Yayasan

11. Pada tanggal 12 Mei 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerbitkan Siaran Pers tentang Penganiayaan, Ancaman Kekerasan dan Intimidasi terhadap Perempuan Pembela HAM Pendamping Korban Kekerasan Seksual di Jombang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini