SuaraJatim.id - Persoalan utang yang membelit seorang guru TK di Kota Malang berinisial Z (bukan nama sebenarnya) kepada 24 perusahaan pinjaman online (Pinjol) akhirnya ada titik terang.
Wali Kota Malang Sutiaji memanggil guru tersebut untuk membicarakan persoalan utangnya. Z dipanggil didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Camat hingga Kepala Dinas Pendidikan.
Sutiaji lantas menanyakan kronologis permasalahan utang tersebut. Dari hasil diskusi tersebut, Sutiaji mengatakan, dirinya akan memanggil Baznas untuk menyelesaikan utang tersebut dan juga akan dilakukan inventarisir 24 pinjol.
"Berkaitan masalah tanggungannya (utang Guru TK) maka saya sudah panggil Baznas. Jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti akan diinventarisir. Berapa sih sebenarnya jumlahnya. Nanti kita take over, sehingga tidak ada tanggungan lagi," ujar Sutiaji, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga:Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol
Diketahui dalam diskusi tersebut, total utang dari Guru TK tersebut sekitar Rp 35 juta di 24 penyerdia layanan pinjol di mana 5 pinjol tersebut legal dan sisanya ilegal.
Dari penjelasan Z, dirinya telah membayar kepada 1 pinjol legal dan 4 di antaranya yang legal masih dilakukan koordinasi dan dibantu oleh pihak OJK.
Ditegaskan Sutiaji, untuk pinjol yang ilegal nantinya akan dibayarkan pokoknya saja sesuai utang yang diterima. Sehingga saat ini Z dipastikan tidak lagi ada tanggungan dan akan diambil alih oleh Pemkot Malang.
"Urusan pinjol akan kami selesaikan bersama OJK. Nanti kalau ada itu (teror Debt Collector) bilang saja suruh nagih ke wali kota, nanti akan kami tangani. Lalu untuk yang ilegal-ilegal itu kita kasih pokok-pokoknya saja biar kapok dan tidak terulang," ujarnya.
Dengan itu, lanjut Sutiaji, ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Malang jangan sampai mudah percaya dengan pinjol. "Sehingga masyarakat bisa tahu bahwa seharusnya mana yang dilakukan upaya untuk menutupi kebutuhan dan mana yang harus dihindari," katanya.
Baca Juga:10 Potret Rumah Masa Kecil Andhika Pratama, Sederhana dan Penuh Kenangan
Sementara itu, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri menyebutkan, secara prinsip soal pinjam meminjam seharusnya menjadi kesepakatan para pihak yang juga sudah diatur dalam keperdataan.
Mulai dari cara penagihan yang memang seharusnya jika jasa pinjaman tersebut legal, para petugas penagihan sendiri juga harus tersertifikasi secara resmi.
"Yang jadi masalah kan cara-cara penagihannya. Kalau legal ada ketentuan dari OJK dan Asosiasi Fintech Pembiayaan," tuturnya.
Selanjutnya untuk belasan pinjol yang ilegal tersebut, kata Kasmuri, nantinya akan dilakukan langkah-langkah lanjutan dengan perlunya bukti dukungan dari korban sendiri.
"Apakah nanti memang ada indikasi ke tindak pidana, memang kita harus koordinasi dengan anggota Satgas Waspada Investasi dan juga aparat penegak hukum," katanya.
Dengan itu dirinya berharap agar masyarakat Kota Malang harus waspada dan berhati-hati ketika menerima tawaran pinjol. Memang terlihat mudah dan cepat, akan tetapi menjerat di belakang.
"Menawarkannya enak, tapi mengembalikan dengan cara menjerat dan masyarakat menjadi terikat dengan beban cukup besar. Sehingga ketika mendapat tawaran pinjol, hendaknya memastikan apakah lembaga tersebut terdaftar dan berizin di OJK atau tidak," pungkasnya.
Sebagai informasi dari berita sebelumnya, Guru TK yang diinisialkan Z warga Sukun, Kota Malang tersebut terjerat utang di 24 pinjol karena terpaksa tuntutan dari lembaganya bekerja untuk melanjutkan jenjang Sarjana (S1).
Akhirnya, guru TK itu pun melakukan peminjaman uang pada layanan pinjol untuk membiayai kuliahnya hingga terlilit utang yang cukup besar hingga diteror Debt Collector. Hingga kini Wali Kota Malang, Sutiaji turun tangan memberikan solusi.