Selanjutnya, Polsek Kedungadem memanggil Kepala Desa Karangdowo dan Megale serta keluarga AM untuk proses mediasi.
"AM kita serahkan lagi kepada keluarganya dan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Pakaian dalam itu juga hanya untuk koleksi dan kenang-kenangan," katanya.