SuaraJatim.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto memburu otak di balik arisan fiktif Rp 1 miliar yang merugikan ratusan warga setempat. Tarmiati alias Mia, Warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto kini menjadi buruan polisi.
Tak tanggung-tanggung, polisi mengerahkan tiga tim untuk memburu pelaku hingga ke Provinsi Jawa Tengah.
Seorang korban arisan fiktif, Jamiah telah melaporkan pelaku ke Polsek Ngoro. Warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro ini didaulat menjadi ketua kelompok arisan lebaran fiktif itu dan memiliki anggota 102 orang.
“Pelaku mendatangi saya pada, 8 April 2020 bersama suaminya, Khusnul Zaini menawarkan untuk ikut arisan lebaran. Saya dijanjikan diberikan keuntungan sebesar 5 persen dan saya punya 102 anggota yang ikut arisan lebaran ini. Ada dua kelompok,” ungkapnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Jumat (21/5/2021).
Baca Juga:Ratusan Warga Mojokerto Tertipu Arisan Lebaran, Nilainya Rp 1 Miliar
Dalam meyakinkan korban-korbannya, pelaku memberikan brosur yang berisi paket arisan. Dalam brosur paket tersebut tertera nominal dan pembayaran setiap minggu.
Jamiah bertugas mengambil uang arisan lebaran ke anggota kelompok dan uang arisan lebaran tersebut bisa diambil jelang puasa atau Hari Raya Idul Fitri 2021.
“Tapi saat jatuh tempo uang arisan lebaran itu tidak diberikan. Saya mencari pelaku ke rumah, pelaku tidak ada dan saat saya menghubungi nomor telepon, nomor telepon sudah tidak aktif. Sehingga saya melaporkan ke Polsek Ngoro,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutono mengemukakan, pelaku kabur pada 8 April lalu bersama keluarganya.
Selain menerjunkan tiga tim untuk memburu pelaku, puluhan saksi sudah dimintai keterangan. Tercatat ada 200 anggota arisan lebaran fiktif dari dua kelompok yang dikelola pelaku.
Baca Juga:Kesal Tertipu Arisan Lebaran, Emak-emak Geruduk Polres Banjar
“Saksi banyak yang kita mintai keterangan, kebanyakan memang orang Ngoro. Namun ada luar Ngoro juga, nilainya Rp1 milyar-an,” jelasnya.
Saat ini petugas telah menyita barang bukti berupa 14 lembar buku tabuban, tiga buku tulis catatan uang arisan, satu lembar brosur paket arisan.