Begini Modus Tersangka Arisan Lebaran Fiktif Rp 1 Miliar di Mojokerto

Polisi Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) sudah menetapkan seorang emak-emak sebagai tersangka kasus arisan lebaran fiktif senilai Rp 1 miliar.

Muhammad Taufiq
Senin, 24 Mei 2021 | 20:02 WIB
Begini Modus Tersangka Arisan Lebaran Fiktif Rp 1 Miliar di Mojokerto
Kapolresta Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam rilis kasus penipuan berkedok arisan [Foto: Beritajatim]

Diantaranya, satu unit mobil Daihatsu Avanza nopol S 1481 NI warna hitam, satu unit pikap Mitsubishi Colt nopol S 8587 RA, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta.

Kemudian buku tabungan bank BNI 46, satu buat ATM BNI 46, buku tabungan Bank BCA, satu buah ATM Bank BCA, buku tabungan Bank BRI dan satu buku tulus berisi catatan pembukuan arisan.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ujarnya.

Baca Juga:Baru Setelah Ditangkap Polisi, Penyelenggara Arisan Fiktif Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini