Diantaranya, satu unit mobil Daihatsu Avanza nopol S 1481 NI warna hitam, satu unit pikap Mitsubishi Colt nopol S 8587 RA, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta.
Kemudian buku tabungan bank BNI 46, satu buat ATM BNI 46, buku tabungan Bank BCA, satu buah ATM Bank BCA, buku tabungan Bank BRI dan satu buku tulus berisi catatan pembukuan arisan.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ujarnya.
Baca Juga:Baru Setelah Ditangkap Polisi, Penyelenggara Arisan Fiktif Minta Maaf