OTT Bupati Nganjuk, Kuasa Hukum Minta Publik Jangan Menghakimi

Lawyer dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan tekait dugaan kasus jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 27 Mei 2021 | 21:40 WIB
OTT Bupati Nganjuk, Kuasa Hukum Minta Publik Jangan Menghakimi
Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir

SuaraJatim.id - Masih ingat OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat oleh KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri? Kekinian, tersangka kasus dugaan jual beli jabatan itu menjalani isolasi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Hal itu diungkap tim kuasa hukumnya, Ari Hans Simaela ditemui di Surabaya, Kamis (27/5/2021). 

"Saat ini klien saya masih menjalani isolasi sebagaimana tahanan dalam kasus korupsi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Beberapa waktu lalu sebelum Hari Raya Idul Fitri, saya bertemu dengan Novi guna melakukan tanda tangan surat kuasa," ujarnya.

Lawyer dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya ini melanjutkan, bahwa proses hukum terhadap kliennya masih berjalan. Sehingga seluruh pihak diminta agar menghormati proses tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:Selama 4 Hari, Ada 24 Saksi yang Diperiksa Bareskrim Kasus Suap Bupati Nganjuk

"Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa klien kami melakukan praktek jual beli jabatan menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya," ujarnya.

Dalam kasus yang menjerat Bupati Ngajuk, lanjut Ari, telah diatur oleh undang-undang tentang hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka. Ada juga asas hukum yang  berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah.

"Artinya masih dijamin hak asasi beliau (Novi), sebagai warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi UU," ujarnya.

"Kami juga berharap agar publik tidak langsung menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum di pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap," tutupnya.

Baca Juga:Kasus Suap Bupati Nganjuk, Polri Belum Temukan Aliran Uang ke Parpol

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini