SuaraJatim.id - Anggota DPRD Jatim Zeiniye diadukan ke polisi terkait dugaan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) Covid-19.
Ini buntut pesta pernikahan anak sang anggota dewan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut selama tiga hari di Kabupaten Situbondo.
Surat pengaduan Nomor STTLPM/187/ V / RES.1.24/ 2021/ JATIM/ RES SITUBONDO itu telah dilayangkan Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Situbondo ke Polres Situbondo, Sabtu (29/5/2021).
Ketua LPK Kabupaten Situbondo, Deni Rico Juang Putra Wibowo mengatakan, pihaknya mengadukan anggota DPRD Jatim Zeiniye sesuai Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:Pesta Pernikahan Anaknya Viral, Anggota DPRD Jatim Bantah Abaikan Prokes
“Saya mengadukan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 anggota DPRD Jawa Timur Zeiniye ke Polres Situbondo, karena video pernikahan anaknya viral di media sosial yang menimbulkan kerumunan itu, maka saya mengadukan peristiwa itu ke Polres Situbondo dan minta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 tersebut,” katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id media jejaring suara.com, Sabtu (29/5/2021).
Sebagai pejabat, lanjut dia, seharusnya Zeiniye memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, malah menggelar pesta pernikahan anaknya hingga tiga hari dan meimbulkan kerumunan.
“Apa pun dalilnya, sepengamatan saya di video pernikahan anak Zeiniye yang viral di media sosial tersebut sudah melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomo 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Untuk itu, saya minta kepada apparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan pelanggaran prokes Covid-19 tersebut,” ujarnya.