SuaraJatim.id - Sopir pikap dalam kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan itu, 8 orang tewas dan 6 orang mengalami luka berat. Sopir pikap L300 bernama Muhammad Asim (44), merupakan warga Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Penetapan tersangka ini ditegaskan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. Menurut dia, penetapan tersangka berdasar pada hasil pemeriksaan yang diasistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan itu.
"Tersangka atas peristiwa tersebut adalah sopir (Muhammad Asim). Ia ditetapkan tersangka per hari ini," kata AKBP Hendri Umar, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (31/5/2021).
Baca Juga:Bertambah Tiga Warga Positif Covid-19 Klaster Lowokdoro Kota Malang
Alasan polisi menetapkan tersangka Muhammad Asim, karena ia lalai ketika menyetir, sehingga mengakibatkan kecelakaan. "Saat menyetir ia kondisinya mengantuk. Jadi memang sempat terlelap," katanya.
Saat ini, sambung Hendri, dokter Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) yang merawat Muhammad Asim sudah memperbolehkan pulang. Artinya, ia sudah dibawa pulang ke kediamannya di Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang untuk masa pemulihan.
"Kalau nanti kondisinya sudah membaik, maka akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan," ujarnya.
Untuk memantau perkembangan kondisi tersangka, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriyansyah menjelaskan, ada satu anggota Satlantas Polres Malang yang turut mengawal tersangka di kediamannya.
"Indikator tersangka dikatakan kondisinya membaik paling tidak ketika pihaknya sudah bisa menjaga diri," ujarnya.
Baca Juga:Polisi Tetapkan Sopir Pikap Tersangka Kecelakaan Menewaskan Rombongan Arisan di Malang
Atas penetapan tersangka itu, Agung menyebut tersangka dikenakan pasal berlapis atas peristiwa maut tersebut, yakni pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.
"Ancaman hukumannya untuk pasal 310 yakni paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," katanya.