Partner in Crime, 2 Pemabuk Asal Sampang Kompak Garong Motor di Surabaya

Dua pria asal Sampang yang sama-sama mengaku gemar mabuk ini ditangkap Satreskrim Polsek Gubeng, Kota Surabaya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 Juni 2021 | 21:25 WIB
Partner in Crime, 2 Pemabuk Asal Sampang Kompak Garong Motor di Surabaya
Dua pemabuk asal Sampang kompang garong motor bareng di Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Dua pria asal Sampang yang sama-sama mengaku gemar mabuk ini ditangkap Satreskrim Polsek Gubeng, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku ini bernama Khoirul Anam (20) dan Firman (29). Keduanya nekat merantau ke Surabaya memang berniat menjadi pencuri spesialis sepeda motor sebelum kemudian ditangkap di rumah kosnya di Kota Surabaya. Dalam operasinya, Anam dan Firman menggunakan kunci T.

Kunci T tersebut merupakan warisan dari rekan Anam yang sudah meninggal. "Saya belajar sendiri cara merusak pengaman sepeda motor. Kalau berhasil tinggal pakai stater elektrik saja sudah hidup. Kunci T dikasih rekan saya yang sudah meninggal," kata Firman, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (03/06/2021).

Kapolsek Gubeng, Kompol Akai menjelaskan, usai diamankan pelaku mengaku baru sekali mencuri motor. Kedua pelaku ini juga memiliki kesamaan yakni suka mabuk minuman keras. Bahkan, mereka tak hanya mencuri bersama, saat minum miras di kafe juga bersama sampai mabuk.

Baca Juga:Dua Bulan Menghilang, Maling Motor Diciduk di Pelabuhan

"Kedua pelaku ini kompak, tetanggaan dari Sampang, sama merantau ke Surabaya, kos satu wilayah, maling motor bersama dan mabuk juga bersama. Tapi satu pelaku inisial KA sudah dua kali keluar penjara dan ketiga kali ini masuk penjara," ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut Kompol Akai memaparkan, pelaku KA alias Khoirul Anam ini meruoakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian sepeda motor.

Meski sudah dihukum, pelaku tetap tak kapok mencuri motor hanya untuk mabuk-mabukan. Mereka berdua akhirnya menjalani pemeriksaan dan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini