Partner in Crime, 2 Pemabuk Asal Sampang Kompak Garong Motor di Surabaya

Dua pria asal Sampang yang sama-sama mengaku gemar mabuk ini ditangkap Satreskrim Polsek Gubeng, Kota Surabaya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 Juni 2021 | 21:25 WIB
Partner in Crime, 2 Pemabuk Asal Sampang Kompak Garong Motor di Surabaya
Dua pemabuk asal Sampang kompang garong motor bareng di Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Dua pria asal Sampang yang sama-sama mengaku gemar mabuk ini ditangkap Satreskrim Polsek Gubeng, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku ini bernama Khoirul Anam (20) dan Firman (29). Keduanya nekat merantau ke Surabaya memang berniat menjadi pencuri spesialis sepeda motor sebelum kemudian ditangkap di rumah kosnya di Kota Surabaya. Dalam operasinya, Anam dan Firman menggunakan kunci T.

Kunci T tersebut merupakan warisan dari rekan Anam yang sudah meninggal. "Saya belajar sendiri cara merusak pengaman sepeda motor. Kalau berhasil tinggal pakai stater elektrik saja sudah hidup. Kunci T dikasih rekan saya yang sudah meninggal," kata Firman, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (03/06/2021).

Kapolsek Gubeng, Kompol Akai menjelaskan, usai diamankan pelaku mengaku baru sekali mencuri motor. Kedua pelaku ini juga memiliki kesamaan yakni suka mabuk minuman keras. Bahkan, mereka tak hanya mencuri bersama, saat minum miras di kafe juga bersama sampai mabuk.

Baca Juga:Dua Bulan Menghilang, Maling Motor Diciduk di Pelabuhan

"Kedua pelaku ini kompak, tetanggaan dari Sampang, sama merantau ke Surabaya, kos satu wilayah, maling motor bersama dan mabuk juga bersama. Tapi satu pelaku inisial KA sudah dua kali keluar penjara dan ketiga kali ini masuk penjara," ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut Kompol Akai memaparkan, pelaku KA alias Khoirul Anam ini meruoakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian sepeda motor.

Meski sudah dihukum, pelaku tetap tak kapok mencuri motor hanya untuk mabuk-mabukan. Mereka berdua akhirnya menjalani pemeriksaan dan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak