SuaraJatim.id - Sri Mulyani (32) ditangkap Kepolisian Resort Ngawi (Polres Ngawi). Perempuan warga Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi itu kedapatan mencuri motor.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, pelaku pencurian itu ditangkap saat melancarkan aksinya di jalan pinggir sawah Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin.
“Kejadian berawal ketika tersangka berjalan kaki di lokasi kejadian, dirinya melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menancap,” katanya dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com beritajatim.com, Sabtu (5/6/2021).
Kronologisnya, lanjut dia, pada Senin (31/1/2021) pukul 06.00 WIB. Korban atau pemilik motor, Suwito berangkat dari rumah menuju ke sawah dengan mengendarai motor merek Honda Supra X nopol AE 4943 LT, untuk menyemprot padi miliknya.
Baca Juga:Depresi Berat Ditinggal Pacar, Perempuan Bercadar di Tengah Jalan Raya Orang Ngawi
“Setelah sampai di sawah, Suwito memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor, setelah itu korban menuju sawah dengan jarak kurang lebih 100 meter,” sambungnya.
Ketika korban berniat pulang, didapati sepeda motor miliknya lenyap.
“Korban langsung melapor kepada kami, dan tidak lama pelaku berhasil diamankan, aksi nekat tersangka karena terlilit utang senilai Rp 3 juta,” ujarnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa, sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam berikut kunci dan STNK, serta plat nomor AE 4943 LT. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Baca Juga:Perbaiki Kualitas Belanja, Sri Mulyani Janji Bakal Lakukan Ini