Bandel Gelar Acara hingga Malam, Hajatan di Rumah Kades Sidokepung Dibubarkan Polisi

Acara hajatan di rumah kades itu disertai dengan hiburan wayang kulit

Bangun Santoso
Minggu, 06 Juni 2021 | 10:31 WIB
Bandel Gelar Acara hingga Malam, Hajatan di Rumah Kades Sidokepung Dibubarkan Polisi
Satgas COVID-19 saat pembubaran hajatan di Sidoarjo (Antara Jatim/SI/IS)

SuaraJatim.id - Petugas Satuan Tugas COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur membubarkan hajatan di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo Sabtu (5/6) malam sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kapolsek Buduran Kompol Samirin di Sidoarjo Minggu mengatakan hajatan yang disertai dengan hiburan wayang kulit tersebut dibubarkan karena telah melebihi jam malam.

"Dikarenakan acara tersebut tak mengantongi izin, serta melewati batas waktu hajatan yakni sampai pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Ia mengatakan, Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan dan menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:Hajatan dan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Tanpa Prokes, Bikin Lonjakan Kasus di Lamongan

"Akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan," ucapnya.

Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati tak mengantongi izin dari Tim Satgas COVID-19 tingkat Desa maupun Kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

"Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kami masih berjibaku dalam situasi pandemi COVID-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan klaster baru," ujar Kompol Samirin.

Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut. Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi bila hajatan di gelar kembali.

Hingga hari ini jumlah masyarakat di Sidoarjo yang positif terpapar COVID-19 sebanyak 11.463 orang. Kemudian yang sembuh sebanyak 10.823 orang. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 629 orang. (Sumber: Antara)

Baca Juga:Warga Kudus Dilarang Gelar Hajatan, Rumah Makan Tak Boleh Layani di Tempat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak