Selama Pandemi, Puluhan Calon Jamaah Haji Jombang Meninggal Sebelum Berangkat

Sebanyak 1.051 Calon Jamaah Haji (CJH) Jombang batal berangkat ke Mekkah untuk ibadah haji.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Juni 2021 | 15:00 WIB
Selama Pandemi, Puluhan Calon Jamaah Haji Jombang Meninggal Sebelum Berangkat
Ilustrasi calon jamaah haji [Antara]

SuaraJatim.id - Sebanyak 1.051 Calon Jamaah Haji (CJH) Jombang batal berangkat ke Mekkah untuk ibadah haji. Hal ini menyusul pengumuman Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan pemberangkatan haji tahun ini.

Menurut Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jombang, M. Salim Basawad, dari total data yang dilansir oleh Kemenag tersebut sekitar 40 CJH meninggal sebelum pemberangkatan selama pandemi Covid-19 ini.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, bagi jamaah haji yang sudah punya kuota tapi meninggal setelah tanggal 29 April 2019 maka bisa digantikan ahli warisnya. Sementara pandemi Covid-19 ini sudah terjadi sejak akhir 2019 lalu.

"Ada sekitar 40 orang yang meninggal sebelum berangkat haji. Namun, semua sudah digantikan sama ahli warisnya," katanya, dikutip dari Timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:Gagal Pergi, Calhaj di Tangsel Boleh Tarik Dana Haji, Kemenag: Tapi Ada Konsekuensi

Ahli waris yang dimaksud mencakup 4 kelompok, diantaranya suami atau istri. Jika suami meninggal bisa digantikan oleh istri dan sebaliknya. "Kedua adalah bapak atau ibunya, ketiga adalah anak kandung. Kelompok terakhir yakni saudara kandung," ujarnya.

Sehingga, JCH yang punya jatah keberangkatan tahun 2025, namun yang bersangkutan meninggal di tahun 2020, masih bisa berangkat dengan digantikan ahli warisnya di tahun yang sudah ditetapkan itu.

Sebelumnya, berlandaskan surat keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ditiadakan. "Surat keputusan tersebut menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan melindungi masyarakat dari virus Corona ini. Maka kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah merupakan hal yang utama untuk dikedepankan," bebernya.

Pembatalan pelaksanaan haji juga berlaku bagi status jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 2020 dan 2021. Nantinya akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 2022.

“Setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji dapat diambil atau diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Sehingga uang jemaah haji aman, dana haji aman, Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji," ucap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jombang ini.

Baca Juga:Viral, Ustaz Abdul Somad Bicara Soal Haji: Duit Kami Dipakai Untuk Bangun Jalan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak