DPO Pengeroyokan Anggota TNI AL Ditangkap, Ngumpet di Pondok Pesantren Jombang

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota TNI AL berinisial JYZ ditemukan warga terkapar penuh luka di pintu keluar Terminal Bus Purabaya (Bungurasih), Waru, Sidoarjo, Mei lalu

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Juni 2021 | 21:29 WIB
DPO Pengeroyokan Anggota TNI AL Ditangkap, Ngumpet di Pondok Pesantren Jombang
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji (tengah) menunjukan foto pengeroyokan terhadap anggota TNI AL di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj

SuaraJatim.id - Sejumlah dua DPO atau buronan kasus pengeroyokan anggota TNI AL ditangkap polisi. Keduanya diringkus Polresta Sidoarjo di tempat berbeda.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, dengan tertangkapnya dua orang DPO berinisial NM dan RA tersebut, maka total pelaku pengeroyokan dan penganiayaan anggota TNI AL di kawasan Terminal Purabaya (Bungurasih) Sidoarjo yang sudah ditangkap sebanyak enam orang.

"Karena sebelumnya kami menangkap empat orang pelaku," katanya dikutip dari Antara, Selasa (8/6/2021).

Ia melanjutkan, para DPO kasus pengeroyokan pada 23 Mei 2021 lalu ini diciduk di dua lokasi yang berbeda. Bahkan ada yang bersembunyi di pondok pesantren kawasan Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Baca Juga:Anggota TNI AU Ditembak OTK di Bandar Lampung, Ini Kata Danlanud

"Untuk NM ditangkap saat melakukan pelarian di salah satu pondok pesantren di Jombang dan satunya lagi ditangkap di Madura," sambungnya.

Kombes Sumardji menambahkan, semula muncul dugaan pelaku penganiayaan anggota TNI AL lebih dari sepuluh orang, namun setelah dilakukan pengembangan mengerucut menjadi enam nama pelaku.

Sebelumnya polisi telah menangkap empat orang tersangka masing-masing UN, FC, MR dan juga YM di wilayah Bungurasih Sidoarjo. 

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI AL hingga babak belur dan korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit," katanya.

Atas kasus pengeroyokan ini, para tersangka dikenai pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:Anggota TNI AU dan Istri Ditembak Orang tak Dikenal di Bandar Lampung

"Keenam tersangka ini diancam pidana penjara maksimal selama sembilan tahun," kata Sumardji.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota TNI AL berinisial JYZ ditemukan warga terkapar penuh luka di pintu keluar Terminal Bus Purabaya (Bungurasih), Waru, Sidoarjo, Minggu (23/5) sekitar pukul 03.30 WIB akibat dikeroyok puluhan pemuda.

Warga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waru. Polresta Sidoarjo bersama TNI AL bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan itu.

(ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak