CJH Bojonegoro yang Gagal Berangkat Bisa Ambil Uang Pelunasan di Kemenag

Hal ini disampaikan Kasi Penyelenggara Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Abdul Wahid.

Muhammad Taufiq
Kamis, 10 Juni 2021 | 13:40 WIB
CJH Bojonegoro yang Gagal Berangkat Bisa Ambil Uang Pelunasan di Kemenag
Ilustrasi calon haji yang sedang manasik [Antara]

SuaraJatim.id - Kabar penting bagi para calon jemaah haji (CJH) yang gagal berangkat tahun ini, 2021. Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kalau seluruh uang pelunasan haji bisa diambil di kantor kementerian agama daerah setempat.

Terlebih, pada tahun ini tidak ada pembatasan nominal dalam penarikan uang yang sudah dibayarkan. Hal ini disampaikan Kasi Penyelenggara Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Abdul Wahid. Ia mengatakan, para calon jamaah haji tahun ini sebenarnya sudah siap semua baik secara administrasi maupun kesehatan.

Dari Kemenag Kabupaten Bojonegoro sendiri, rencanannya ada 1.459 calon jamaah yang bakal berangkat ke tanah suci. Namun karena ada pembatalan pemberangkatan haji yang sudah diumumkan oleh Kemenag, maka seluruh CJH tersebut batal.

"Sudah pelunasan, vaksin dan lain-lain. Tapi karena turun putusan MA nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji, sehingga batal berangkat. Ini sudah di sosialisasikan lewat KPIH," kata Abdul Wahid, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (10/06/2021).

Baca Juga:Pemberangkatan Jemaah Haji AS Tunggu Keputusan Pemerintah Saudi

Abdul Wahid menjelaskan, karena tidak ada keberangkatan haji maka uang pelunasan yang sudah dibayarkan calon jemaah haji bisa diminta dulu. Hingga jika sudah waktunya berangkat dilakukan pelunasan lagi. Total biaya untuk keberangkatan haji 2021 senilai Rp47 juta.

"Syaratnya tinggal membawa bukti pelunasan dan buku tabungan, kemudian akan dibuatkan rekomendasi ke bank dan bisa langsung cair," katanya.

Dari total biaya berangkat haji sebesar Rp 47 juta tersebut pada tahun ini sesuai aturan yang baru bisa diambil seluruhnya. Hal itu beda dengan tahun lalu (2020) yang dibatasi penarikannya.

Namun, jika seluruhnya diambil maka porsi hajinya juga akan hilang. Porsi haji ini diperoleh saat calon jamaah haji sudah melakukan pembayaran awal sebesar Rp 25 juta.

"Kalau uang porsinya diambil, maka porsi hajinya hilang. Tapi kalau hanya diambil dari uang pelunasan saja porsinya tidak hilang. Dan yang kedua jika uang pembayaran tidak diambil, maka saat ada kenaikan dolar tidak ada penambahan pembayaran lagi," ujarnya.

Baca Juga:Indonesia Tak Berangkatkan Calon Haji, Bagaimana Nasib Bisnis Perhotelan di Arab Saudi?

Sekadar diketahui, meski belum diumumkan secara resmi oleh Kemenag Kabupaten Bojonegoro, namun sejumlah calon jamaah haji sudah ada yang mengajukan penarikan uang pelunasan. Rencananya, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap melalui KPIH masing-masing.

Dari dana haji ini Kemenag Kabupaten Bojonegoro menurutnya hanya menyiapkan administrasi pemberangkatan, sementara keuangan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang diketuai Anggito Abimanyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini