SuaraJatim.id - Perbuatan empat jepala desa di Kabupaten Jember ini benar-benar keterlaluan. Sebagai pejabat desa, tidak seharusnya mereka melakukan perbuatan melanggar hukum.
Mereka dibekuk Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur karena memakai narkoba secara. Saat ini kasus yang menjerat para kepala desa tersebut ditangani Kepolisian Resor Jember.
"Barang buktinya tidak sampai lima gram (sabu-sabu). Oleh karenanya diserahkan ke Polres Jember," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (11/6/2021).
Para kades itu ditangkap di lokasi berbeda. Satu orang adalah kades di Kecamatan Tempurejo, satu orang kades di Kecamatan Jenggawah, dan dua orang kades di Kecamatan Wuluhan. “Untuk kronologi lengkapnya polres yang melengkapi,” kata Gatot.
Baca Juga:Kronologis Kasun di Jember Meninggal dan Pemulasaran Prosedur Covid-19
Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin mengaku belum menerima berkas pelimpahan kasus itu. "Nanti kalau sudah berkas kami terima, langsung kami rilis," katanya.