SuaraJatim.id - Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP tahun pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Trenggalek (PPDB SMP Kabupaten Trenggalek) akan segera dilaksanakan. Proses seleksi dilaksanakan secara online atau daring dengan presentase jalur prestasi sebanyak 20 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen dan jalur zonasi sebanyak 60 persen dari daya tampung sekolah.
Proses pendaftaran, seleksi, sampai daftar ulang dilaksanakan secara online melalui laman ppdb.trenggalekkab.go.id dan juga melalui aplikasi android yang bisa diunduh melalui Play Store dengan nama PPDB Kab Trenggalek. Berikut info lengkap jadwal, persyaratan, dan alur pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Trenggalek.
Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua/Wali
Pendaftaran: 16-20 Juni 2021
Baca Juga:Beda Dari yang Lain, PPDB Bekasi Siapkan Jalur Penghafal Alquran
Seleksi: 21-22 Juni 2021
Pengumuman: 23 Juni 2021
Daftar Ulang: 24-25 Juni 2021
Jalur Zonasi
Pendaftaran: 28 Juni – 1 Juli 2021
Baca Juga:Ingat, Ini Jadwal Pengumuman PPDB SMA Sumsel Jalur Zonasi
Seleksi: 2-3 Juli 2021
Pengumuman: 5 Juli 2021
Daftar Ulang: 6-7 Juli 2021
Persyaratan Umum
1.Memiliki ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan tingkat SD/MI, Kejar Paket A atau bentuk lain yang sederajat
2. Akta kelahiran
3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
4. Telah melengkapi data pada DAPODIK/EMIS (berupa data titik koordinat tempat tinggal) di sekolah asal, bagi calon peserta didik dari tingkat SD/MI
Alur Pelaksanaan
1.Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB di https://ppdb.trenggalekkab.go.id
2. Login dengan username: [email protected] password : ddmmyyyy
3. pendaftar dapat memilih 2 sekolah dan dapat menentukan SMP pilihan 1 dan pilihan 2
4. Mencetak bukti pendaftaran
5. upload dokumen pendaftaran:
- bukti cetak pendaftaran online
- ijazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- akte kelahiran atau surat keterangan lahir
- kartu keluarga
- khusus bagi jalur afirmasi wajib melampirkan kartu perlindungan sosial berupa: Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari keluarga miskin dengan rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
- Piagam/sertifikat prestasi akademik/non akademik (jalur prestasi)
- rapor 5 semester (jalur prestasi)
- Surat Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) (jika ada)
6. Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan sekolah (pilihan 1 dan atau pilihan 2) paling banyak 2 kali sebelum batas waktu penutupan pendaftaran, apabila pendaftar tidak diterima di pilihan 1 dan pilihan 2, dan tidak melakukan perubahan pilihan, maka pendaftar akan diseleksi otomatis oleh sistem berdasarkan daya tampung sekolah terdekat yang masih tersedia
7. Proses sekaligus hasil seleksi PPDB bisa dipantau melalui laman PPDB online secara langsung
8. Melakukan proses daftar ulang ke sekolah penerima
Bagi kamu atau keluarga yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP di wilayah Kabupaten Trenggalek, segera lakukan persiapan pendaftaran ya. Jangan sampai ada berkas yang ketinggalan.
Kontributor: Fisca Tanjung