Biar Kapok! Pelaku Curanmor di 10 TKP Ditembak Polisi Jombang

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Khoirul Rocman (31) ditembak polisi Jombang Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Selasa, 15 Juni 2021 | 16:55 WIB
Biar Kapok! Pelaku Curanmor di 10 TKP Ditembak Polisi Jombang
Pelaku Curanmor di Jombang Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Khoirul Rocman (31) ditembak polisi Jombang Jawa Timur. Warga Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang, itu telah beraksi di 10 lokasi.

Teguh menjelaskan, petugas terpaksa melumpuhkannya sebab saat hendak ditangkap Khoirul berusaha kabur. Polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun Khoirul tetap bergeming.

Polisi kemudian menembak kaki kanan pelaku. Khoirul pun sempoyongan, lalu tumbang. "Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian motor di 10 TKP. Namun demikian, kita tidak percaya begitu saja. Sehingga tetap kita kembangkan," kata Teguh, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (15/06/2021).

"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan. Masing-masing Suzuki Smash dan Honda Blade. Dua motor tersebut tanpa nopol," kata Teguh.

Baca Juga:Salat Lupa Cabut Kunci Motor, ASN di Sleman Kehilangan Uang hingga Kunci Rumah

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar kendaraan yang kuncinya masih menancap. Utamanya sepeda motor yang terparkir di sekitar rumah korban. Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci T, terutama untuk menjebol kendaraan yang terparkir dengan kondisi terkunci.

Kasat Reskrim menyebut sejumlah lokasi yang disasar pelaku. Diantaranya, di sejumlah desa Kecamatan Kabuh, Peterongan, Mojoagung, serta satu TKP di Trowulan, Kabupaten Mojokerto. "Selain motor, pelaku juga mencuri sepeda kayuh di Mojoagung Jombang," lanjutnya.

Teguh menambahkan, aksi terakhir Khoirul dilakukan pada Jumat malam 11 Juni 2021. Dia menggasak sepeda motor jenis Honda yang terparkir di rumah korban, yakni kawasan Kabuh.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, paling lama tujuh tahun penjara," katanya.

Baca Juga:Madura United Jajal Kekuatan Jombang Putra dan Malang United di Laga Uji Coba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini