Diceritakan oleh Bupati Tulungagung, awalnya ada 60 benda cagar budaya berupa batu prasasti, arca, dorpel dan yang lainnya berada di areal Pendopo. 60 benda cagar budaya kemudian dipindahkan dan disimpan di Museum Daerah Tulungagung
Terlihat masih beratnya pemerintah Tulungagung melepas prasasti ini karena ada sejarah perjalanan Tulungagun di dalam 2 prasasti (Lawadan di Besole dan Prasasti Kamulan) yang saat ini berada di Museum Tulungagung.
Yang menjadi alasan Tulungagung merasa berat dipindahkan karena isi dari Prasasti Kamulan ini memuat perincian anugerah Sri Tumandah dan Sri Rajakula berupa hak hak istimewa karena berjasa mengembalikan singgasana Kertajaya di Panjalu Kadiri.
Menurut kajian Pemerintah Tulungagung prasasti ini lebih diperuntukkan kepada daerah wilayah kekuasaan Ketandan Sekapat, Kalambret Tulungagung.
Baca Juga:Sepulang dari Madura, 13 Warga Kabupaten Tulungagung Terpapar COVID-19
Bupati Tulungagung tidak menghalangi bila Trenggalek ingin memboyong prasasti ini ke Trenggalek, namun karena ini sudah dikelola oleh BPCB Jatim dan Provinsi Jatim, Pemkab Trenggalek diarahkan mengajukan permohonan ke sana, karena ini menurutnya sudah menjadi kewenangan BPCB.
Kapala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Drs Sunyoto menambahkan “ibaratnya Prasasti Kamulan adalah pusaka bagi masyarakat Trenggalek, sehingga kami ingin bisa menyimpan pusaka ini,” ujarnya.
Ibaratnya kami kulanuwun, permisi imbuh Kepala Dinas Pariwisata ini “akan lebih baik bila Tulungagung bisa ikut mendukung Trenggalek pusaka Trenggalek ini bisa di boyong ke daerah asalnya,” tandasnya.
- 1
- 2