Anggota DPRD Surabaya Wajib Kantongi Hasil Swab Negatif saat Hadiri Rapat

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, kebijakan tersebut berdasar hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 12:15 WIB
Anggota DPRD Surabaya Wajib Kantongi Hasil Swab Negatif saat Hadiri Rapat
Ilustrasi tes swab. Lagislator Surabaya Wajib Kantongi Hasil Swab Negatif saat Hadiri Rapat. [Dok: ELements Envanto]

SuaraJatim.id - DPRD Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan agar seluruh anggota dewan atau legislator mengantongi hasil swab negatif COVID-19 (tes usap) saat mengikuti rapat tatap muka atau luring di gedung dewan.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, kebijakan tersebut berdasar hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya. Hal itu menindaklanjuti adanya sembilan anggota dewan yang terpapar COVID-19, beberapa hari lalu.

"Jadi harus menunjukkan hasil tes usap PCR negatif sebelum berkegiatan dewan secara luring. Jika belum menunjukkan hasil tes usap, diminta melakukan kegiatan secara daring," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (18/6/2021).

Kebijakan tersebut, lanjut dia, merupakan keseriusan DPRD Surabaya menanggulangi penyebaran COVID-19.

Baca Juga:27.839 Pengendara dari Madura ke Surabaya Dites Swab, Hasilnya Mencengangkan

"Apabila diketahui hasil tes usap positif, maka bisa diambil langkah penanganan dini," sambungnya. 

Ia melanjutkan, dari sembilan anggota DPRD Surabaya yang dinyatakan positif COVID-19, diketahui ada empat anggota dewan yang sudah dinyatakan negatif berdasar hasil tes usap PCR. Sedangkan lima anggota dewan lainnya dalam kondisi sehat.

"Kami punya grup WA yang saling mendukung dan selalu menanyakan kondisi mereka," katanya.

Ditanya siapa saja anggota dewan yang sudah sembuh, Reni enggan mengatakan ke publik jika belum ada izin langsung dari anggota dewan yang bersangkutan.

Hanya saja, lanjut dia, ada dua anggota dewan yang sudah negatif dan publis melalui medsosnya, yakni Fatkhur Rohman (Anggota Komisi A/Fraksi PKS) dan Abdul Ghoni (Anggota Komisi C Fraksi PDIP).

Baca Juga:Begini Kondisi 2 Pasien Mutasi Covid-19 Delta India Klaster Bangkalan di RSLI Surabaya

Hal sama juga dikatakan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono. Ia menjelaskan pengetatan peraturan itu dimaksudkan agar kegiatan pelayanan bagi para anggota dewan bisa tetap berjalan. 

"Karena itu gedung rakyat jangan sampai tidak ada kegiatan sama sekali," ujarnya.

Ia mencontohkan, seperti hal rapat Pansus Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) Pemkot Surabaya yang selama ini di Komisi D DPRD Surabaya tetap berjalan meski melalui rapat daring.

(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini