Nekat Curi HP di Rumah Pendekar Silat Gresik, Pemuda Ini Babak Belur

Apes nian dialami Arif Rakhman Hakim (26). Maling handphone nekat menyatroni rumah seorang pendekar silat di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Juni 2021 | 18:58 WIB
Nekat Curi HP di Rumah Pendekar Silat Gresik, Pemuda Ini Babak Belur
Pencuri handphone tertangkap di Gresik Jawa Timur [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Apes nian dialami Arif Rakhman Hakim (26). Maling handphone nekat menyatroni rumah seorang pendekar silat di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Aksi pelaku, yang menurut pengakuannya warga Ujungpangkah, Gresik, itu tepergok si pemilik rumah. Yang terjadi selanjutnya bisa ditebak, Arif babak belur jadi bulan bulanan warga setempat.

Pelaku beraksi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Ia masuk rumah korban, kemudian mengambil HP yang sedang di charger dekat korban yang tengah tertidur.

Korban kemudian terbangun dan memergoki aksi pelaku. Arif kemudian diintrogasi dan mengakui perbuatannya. Setelah itu Ia kabur melarikan diri.

Baca Juga:12 Orang Terpapar Covid, Satu Dusun di Gresik Dilockdown

Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Perlaku berhasil ditangkap dan dihajar ramai-ramai hingga babak belur.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti mengatakan, target sasaran tersangka adalah rumah sepi dan warung kopi. Biasanya dilakukan sejak malam hingga pagi.

Tersangka sendiri merupakan residivis. Baru keluar penjara Januari 2021 lalu setelah mendapat program asimilasi. Tapi bukannya berhenti, pelaku malah berulah kembali.

Sejak Januari banyak lokasi yang menjadi sasaran pencurian. Di wilayah Kecamatan Manyar sudah ada tiga TKP, kemudian Kecamatan Panceng, Ujungpangkah dan Gresik Kota.

"Total ada 8 Hp yang didapat. Semuanya telah dijual lewat media sosial Facebook," ujar perwira dua balok di pundak tersebut, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:Dukung Percepatan, Semen Gresik Pasok Kebutuhan Proyek Strategis KIT Batang

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepada petugas, tersangka mengaku total hasil penjualan HP curiannya sebesar Rp 2 juta.

Uang itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan keluarganya. "Buat wanita lain juga pak, penjaga warung kopi," kata Arif saat di Mapolsek Manyar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak