Nekat Curi HP di Rumah Pendekar Silat Gresik, Pemuda Ini Babak Belur

Apes nian dialami Arif Rakhman Hakim (26). Maling handphone nekat menyatroni rumah seorang pendekar silat di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Juni 2021 | 18:58 WIB
Nekat Curi HP di Rumah Pendekar Silat Gresik, Pemuda Ini Babak Belur
Pencuri handphone tertangkap di Gresik Jawa Timur [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Apes nian dialami Arif Rakhman Hakim (26). Maling handphone nekat menyatroni rumah seorang pendekar silat di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Aksi pelaku, yang menurut pengakuannya warga Ujungpangkah, Gresik, itu tepergok si pemilik rumah. Yang terjadi selanjutnya bisa ditebak, Arif babak belur jadi bulan bulanan warga setempat.

Pelaku beraksi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Ia masuk rumah korban, kemudian mengambil HP yang sedang di charger dekat korban yang tengah tertidur.

Korban kemudian terbangun dan memergoki aksi pelaku. Arif kemudian diintrogasi dan mengakui perbuatannya. Setelah itu Ia kabur melarikan diri.

Baca Juga:12 Orang Terpapar Covid, Satu Dusun di Gresik Dilockdown

Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Perlaku berhasil ditangkap dan dihajar ramai-ramai hingga babak belur.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti mengatakan, target sasaran tersangka adalah rumah sepi dan warung kopi. Biasanya dilakukan sejak malam hingga pagi.

Tersangka sendiri merupakan residivis. Baru keluar penjara Januari 2021 lalu setelah mendapat program asimilasi. Tapi bukannya berhenti, pelaku malah berulah kembali.

Sejak Januari banyak lokasi yang menjadi sasaran pencurian. Di wilayah Kecamatan Manyar sudah ada tiga TKP, kemudian Kecamatan Panceng, Ujungpangkah dan Gresik Kota.

"Total ada 8 Hp yang didapat. Semuanya telah dijual lewat media sosial Facebook," ujar perwira dua balok di pundak tersebut, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:Dukung Percepatan, Semen Gresik Pasok Kebutuhan Proyek Strategis KIT Batang

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepada petugas, tersangka mengaku total hasil penjualan HP curiannya sebesar Rp 2 juta.

Uang itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan keluarganya. "Buat wanita lain juga pak, penjaga warung kopi," kata Arif saat di Mapolsek Manyar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak