Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dikbud Pemkab Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan bahwa bantuan untuk lembaga pendidikan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Pamekasan, melainkan dari pemerintah pusat.
"Dikbud Pamekasan bukan institusi yang menentukan jumlah program bantuan dan besaran dana yang dikucurkan ke lembaga pendidikan tersebut karena program tersebut dari pemerintah pusat," katanya.
Dijelaskan pula bahwa lembaga pendidikan penerima bantuan tersebut ditentukan langsung oleh pemerintah pusat melalui data pokok pendidikan (dapodik).
Ia menegaskan bahwa pola penilaian bantuan secara lansung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menerjunkan tim langsung ke lapangan, termasuk yang menetapkan lembaga pendidikan yang berhak menerima bantuan.
Baca Juga:Maling Motor Kabur Tabrak Gerobak, Tertangkap Digebuki Sampai Babak Belur di Pamekasan
"Jadi, yang menilai itu dari kementerian, bukan Dikbud Pamekasan, lalu kementerian yang memberikan langsung bahwa sekolah ini dapat sekian dan sekolah lainnya dapat sekian. Itu dari kementerian semua, bukan pada kami," katanya menjelaskan.
(Antara)